INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor mendorong kepatuhan pajak warga lewat program insentif dan kemudahan layanan yang berlaku hingga 31 Maret 2026.
Langkah ini menyasar peningkatan partisipasi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Pajak daerah dinilai tetap menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan.
“Bappenda berperan penting dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak,” ujar Adi dalam Podcast Sora Bogor Diskominfo.
Di sisi layanan, Bappenda memperluas akses pembayaran berbasis digital.
Saat ini tersedia 18 kanal pembayaran yang mencakup minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
Masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor layanan.
Adi menyebut jumlah kanal itu akan terus ditambah.
Targetnya mencapai 22 kanal dalam waktu dekat untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Selain digitalisasi, layanan jemput bola tetap berjalan.
Mobil pelayanan keliling diterjunkan hingga tingkat desa dengan dukungan RT dan RW agar akses pembayaran lebih merata.
Di sisi insentif, pemerintah daerah memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.



