INFOLADISHA – Penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara di Kabupaten Bogor terus bergulir dan mulai melebar.
Jumlah ASN yang diperiksa Inspektorat kini bertambah menjadi 14 orang hingga Kamis 9 April 2026, dari sebelumnya 12 orang.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang mencoreng sistem birokrasi daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan proses investigasi masih berjalan dan saat ini memasuki tahap penting, yakni pencocokan keterangan antar saksi.
“Per hari ini inspektorat masih melakukan investigasi dan pemeriksaan para saksi, dari 12 menjadi 14 orang,” kata Ajat.
Menurutnya, tim pemeriksa tidak hanya mengumpulkan keterangan, tetapi juga menguji konsistensi informasi yang diberikan para ASN.
Setiap pernyataan dikroscek satu sama lain untuk memastikan validitas data.
Langkah ini diambil untuk menghindari kesimpulan prematur yang hanya bertumpu pada opini tanpa dasar kuat.
“Dilakukan kroscek satu sama lain, karena kalau hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, itu menjadi data yang lemah,” ujarnya.
Pendalaman kasus ditangani Inspektorat melalui Irban V dengan fokus pada kesesuaian keterangan para pihak yang telah diperiksa.
Pemerintah daerah menekankan proses dilakukan secara hati-hati agar hasil investigasi memiliki dasar yang kredibel.





