Bogor

Angkot Tua di Kota Bogor Segera Disingkirkan, Perwali Sudah Ditandatangani Dedie Rachim

×

Angkot Tua di Kota Bogor Segera Disingkirkan, Perwali Sudah Ditandatangani Dedie Rachim

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA — Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkutan kota atau angkot tua.

Regulasi tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan saat ini memasuki tahap sosialisasi kepada para sopir angkot.

Dedie Rachim mengatakan isi Perwali tengah disampaikan oleh Dinas Perhubungan kepada para pelaku angkutan umum sebelum resmi diberlakukan.

“Inikan baru selesai ditanda tangani sekarang masa sosialisasi. Diterbitkan bulan ini,” kata Dedie saat ditemui di kawasan Batutulis, Senin 25 Mei 2026.

Perwali tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis operasional kendaraan angkutan umum.

Baca Juga: Trase Baru Jalan Batutulis Masuk Tahap Soil Test, Dedie Rachim Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Dalam aturan itu ditegaskan kendaraan angkutan yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Menurut Dedie, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Bogor untuk menertibkan armada angkot yang telah melewati batas usia operasional.

“Sudah jelas setiap kendaraan angkutan yang sudah berusia di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi. Di dalam Perwali juga berbunyi demikian,” ujarnya.

Ia menegaskan penerbitan Perwali menjadi langkah untuk mengakhiri keberadaan angkot tua di jalanan Kota Bogor sekaligus menjalankan amanat regulasi yang sudah berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *