INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai meninggalkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Jaro Ade mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan ini muncul setelah teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup pada November 2024.
Saat itu, Rudy dan Jaro Ade masih berstatus calon kepala daerah.
Di awal masa kepemimpinannya, keduanya langsung menerbitkan Perda Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: PBG Rumah di Kabupaten Bogor Mandek 2 Bulan, Janji 14 Hari Dipertanyakan
Aturan ini memperluas tanggung jawab pengelolaan sampah hingga ke desa, kelurahan, perangkat daerah, BUMD, dan BLUD.
Rudy menegaskan perubahan ini bukan didorong proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Ia menyebut pendekatan dari hulu sudah lama direncanakan.
“Pengelolaan sampah ini bukan karena ada proyek PSEL, tetapi karena sejak lama kami ingin pengelolaan sampah dilakukan di tingkat desa dan kelurahan,” kata Rudy, Kamis 30 April 2026.
Selama ini, sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir Galuga dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Baca Juga: Heboh Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor, Bupati Rudy Minta Polisi Bongkar Sampai Tuntas
Praktik tersebut sudah berlangsung puluhan tahun.
Di sisi lain, kemampuan angkut sampah masih terbatas.





