INFOLADISHA – Pemkot Bogor segera bergerak menertibkan angkot tua setelah pembahasan Peraturan Wali Kota atau Perwali terkait batas usia armada rampung dilakukan.
Aturan ini bakal menjadi dasar hukum untuk menyingkirkan angkot uzur yang masih beroperasi di jalanan Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan sinkronisasi isi Perwali bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah dilakukan.
Saat ini regulasi tersebut tinggal menunggu finalisasi bersama Wali Kota Bogor.
“Di bagian hukum juga sudah dikasih nomor. Nah cuman kita belum finalisasi bersama Pak Wali. Mudah mudahan minggu depanlah insyaallah,” kata Jenal.
Baca Juga: Jalur Alternatif Lawang Gintung Segera Diaspal, Pemkot Bogor Respons Keluhan Warga
Setelah finalisasi selesai, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan mulai melakukan sosialisasi kepada sopir dan pemilik angkot.
Dishub juga bakal mengirim surat kepada pengusaha angkot yang armadanya sudah melewati batas usia teknis 20 tahun.
Menurut Jenal, pemilik angkot nantinya wajib menyerahkan dokumen kendaraan setelah menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah.
“Setelah dikirimi surat diinformasikan, maka si pengusaha angkot wajib menyerahkan semua dokumen,” ujarnya.
Pemkot Bogor juga akan kembali menggelar razia terhadap angkot yang masih nekat beroperasi meski usia kendaraannya sudah melampaui aturan.





