BeritaBogor

KPK Sudah Naikkan Kasus di Pemkab Bogor ke Penyidikan, Lalu Siapa Tersangkanya?

×

KPK Sudah Naikkan Kasus di Pemkab Bogor ke Penyidikan, Lalu Siapa Tersangkanya?

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penanganan dugaan perkara yang berkaitan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.

Namun, satu hal masih menjadi tanda tanya. Hingga perkara resmi masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum.

Artinya, penyidik masih mendalami perkara dan mencari pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.

Baca Juga: TKD 2027 Belum Jelas, Pemkot Bogor Siapkan Strategi Jaga Anggaran Tetap Seimbang

“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Budi, KPK belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih menggunakan Sprindik umum.

“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Perkara yang sedang ditangani KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan atau Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *