Angkot yang ditemukan melanggar bakal langsung dikandangkan.
Baca Juga: Akses Batutulis Bogor Mulai Dikerjakan, Pemprov Jabar Kejar Tuntas Oktober 2026
“Begitu razia ditemukan yang sudah melewati 20 bahkan 23 tahun, itu langsung dirazia, langsung dikandangkan,” tegas Jenal.
Tak hanya dikandangkan, angkot uzur nantinya juga akan dibesi-tuakan.
Meski begitu, pengusaha masih diberi kesempatan melakukan peremajaan armada menggunakan kendaraan yang lebih baru.
Pemkot membuka opsi penggantian armada dengan angkot berusia di bawah 10 tahun.
Namun kendaraan baru itu nantinya tidak lagi beroperasi di jalur utama pusat kota.
Jenal menjelaskan armada baru akan diarahkan masuk ke jalur feeder seperti kawasan Bantarkemang dan Bantarjati.
Skema ini disiapkan untuk mendukung penataan ulang angkutan umum di Kota Bogor agar lebih tertib dan terintegrasi.
Saat ini Pemkot Bogor masih fokus menuntaskan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun yang jumlahnya mencapai 1.791 unit.
Setelah tahap itu selesai, pemerintah baru akan membahas rerouting hingga konversi sistem angkutan umum.
“Setelah itu selesai baru berbicara leveling, rerouting lagi, berbicara konversi,” pungkas Jenal.





