Bogor

Perwali Rampung 15 Juni, Angkot Tua di Kota Bogor Bersiap Tinggalkan Jalanan

×

Perwali Rampung 15 Juni, Angkot Tua di Kota Bogor Bersiap Tinggalkan Jalanan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemkot Bogor segera memperketat aturan operasional angkutan kota atau angkot.

Kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi setelah aturan teknis turunan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 resmi diterbitkan.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor saat ini masih memfinalisasi Rancangan Peraturan Wali Kota yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembatasan usia operasional angkot tersebut.

Regulasi itu dijadwalkan terbit pada 15 Juni 2026.

Menurut Dedie, batas usia teknis maksimal 20 tahun tetap menjadi poin utama yang dipertahankan dalam aturan baru tersebut.

Baca Juga: Groundbreaking Dimulai, Gedung Bersejarah Denkesyah Bogor Ditargetkan Kembali Beroperasi 5 Bulan Lagi

Ketentuan itu sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah untuk menata kembali sistem transportasi publik di Kota Bogor.

Perwali yang sedang disusun tidak hanya mengatur batas usia kendaraan.

Pemerintah juga memasukkan skema reduksi armada dan konversi angkot sebagai bagian dari upaya peremajaan transportasi umum.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak angkot yang beroperasi dengan usia kendaraan yang sudah cukup tua.

Selain aspek keselamatan, peremajaan armada juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Pemkot Bogor saat ini juga melakukan pendataan untuk mendukung proses penataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *