Bogor

Perwali Rampung 15 Juni, Angkot Tua di Kota Bogor Bersiap Tinggalkan Jalanan

×

Perwali Rampung 15 Juni, Angkot Tua di Kota Bogor Bersiap Tinggalkan Jalanan

Sebarkan artikel ini

Baca Juga: KPU Kota Bogor Siapkan Podcast Demokrasi, Sasar Pemilih Muda dan Gen Z

Data yang dihimpun mencakup identitas pengemudi, kepemilikan Surat Izin Mengemudi, Kartu Tanda Penduduk, hingga berbagai persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Setelah Perwali resmi berlaku, angkot yang terbukti melampaui batas usia operasional akan langsung ditertibkan.

Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Polisi Militer, dan TNI.

Dedie menegaskan tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan usia teknis.

Angkot berusia lebih dari 20 tahun tidak diperkenankan lagi beroperasi di jalanan Kota Bogor.

“Angkot usia 20 tahun sudah tidak boleh lagi beroperasi. Akan ada operasi gabungan untuk memastikan aturan ini berjalan dan tidak ada pelanggaran,” kata Dedie.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang bertujuan menciptakan sistem transportasi publik yang lebih tertib, aman, dan layak bagi masyarakat Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *