INFOLADISHA — Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara memasuki tahap lanjutan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan perkara dengan dugaan kerugian negara Rp9,1 miliar itu ditargetkan masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelum akhir 2026.
Penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Bahkan, Kejari Kabupaten Bogor membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah penyidik menelaah alat bukti dan keterangan dari para saksi maupun tersangka.
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah mengatakan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung.
“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara penyidikannya masih berlangsung. Kasus ini akan bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Reynaldi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Gading Marten Siapkan Bogor Pride, RANS Simba Bogor Bidik Bibit Basket dari Sekolah
Saat ini, penyidik baru menetapkan BAP, mantan anggota Pokja 10 Unit Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tersebut bukan berarti penyidikan berhenti pada satu orang. Kejari masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek dengan nilai Rp93,6 miliar tersebut.
“Jumlah tersangka dalam perkara proyek pembangunan RSUD Bogor Utara juga akan bertambah, kita lihat dari alat-alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka, baik saat proses penyidikan maupun saat persidangan,” ujar Reynaldi.





Respon (1)