INFOLADISHA — Tim Pengacara Publik Bogor Istimewa mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pemilik anjing dalam kasus tewasnya bocah berinisial MAM (9), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Penyelenggara kegiatan perburuan babi hutan juga dinilai harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengacara Publik Bogor Istimewa, Jajang Purqon, meminta event organizer, panitia pelaksana hingga Ketua Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Menurut pendapat saya, EO, panitia dan Ketua Komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis juga wajib ditarik menjadi tersangka karena dianggap lalai,” kata Jajang Purqon kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Jajang, penyelenggara kegiatan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan acara.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Sebut Ketua Komunitas Pemburu Babi Hutan Layak Jadi Tersangka
Mulai dari penentuan lokasi, penyusunan aturan, pengawasan keamanan hingga pengendalian hewan yang digunakan dalam kegiatan berburu.
Ia menilai penyelenggara memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan mencegah hewan menyerang masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Jajang mengacu pada Pasal 336 huruf c KUHP 2023 yang menurutnya mengatur kewajiban pengawasan terhadap hewan agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.





