Bogor

Kejari Bogor Terima Pengembalian Rp1,1 Miliar dalam Kasus RSUD Bogor Utara, Tersangka Segera Diumumkan

×

Kejari Bogor Terima Pengembalian Rp1,1 Miliar dalam Kasus RSUD Bogor Utara, Tersangka Segera Diumumkan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pengembalian uang sebesar Rp1,1 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Meski belum menetapkan tersangka, langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.

Uang pengembalian tersebut berasal dari PT Daya Cipta Dianrancana yang berperan sebagai konsultan pengawas atau manajemen konstruksi proyek RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan pengembalian kerugian negara itu menunjukkan adanya pengakuan atas kesalahan yang dilakukan pihak terkait dalam proyek tersebut.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Siaga Kemarau, Irigasi untuk 800 Hektare Sawah Dinormalisasi

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara, berarti dia mengakui kesalahan dan perbuatannya sehingga keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,1 miliar,” kata Andri, Minggu, 21 Juni 2026.

Penyidik saat ini terus menuntaskan konstruksi perkara sebelum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *