Kejari Kabupaten Bogor memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selain menindaklanjuti pengembalian dana Rp1,1 miliar, penyidik juga memburu sisa kerugian negara sekitar Rp8 miliar yang diduga berkaitan dengan PT Jaya Semanggi Enjimiring selaku kontraktor pelaksana pembangunan RSUD Bogor Utara.
Proses penyidikan juga telah memasuki tahap yang cukup mendalam.
Hingga saat ini, Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor sudah memeriksa 61 saksi dari berbagai unsur.
Mereka terdiri atas pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, hingga tenaga ahli yang terlibat dalam proyek tersebut.
Tak hanya itu, lima orang saksi ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Para ahli tersebut memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, serta konstruksi.
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor turut menyerahkan tambahan dokumen proyek kepada penyidik.
Sekretaris Dinas Kesehatan Irman Gofur bersama jajarannya datang langsung ke kantor Kejari Kabupaten Bogor dengan membawa satu kotak besar berisi dokumen pembangunan RSUD Bogor Utara.
Andri menjelaskan dokumen tersebut merupakan bagian dari permintaan penyidik guna melengkapi alat bukti dan memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.




