Bogor

Dishub Kota Bogor Sikat 14 Angkot Tua, Ada yang Kaca Pecah dan Berkarat

×

Dishub Kota Bogor Sikat 14 Angkot Tua, Ada yang Kaca Pecah dan Berkarat

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Dinas Perhubungan Kota Bogor menindak 14 angkot tua dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan pusat kota pada Senin, 22 Juni 2026.

Kendaraan yang terjaring langsung dikenai sanksi tilang sebagai bagian dari upaya percepatan penghapusan angkot tua dari jalanan Kota Bogor.

Operasi menyasar angkot yang mangkal sembarangan serta kendaraan dengan kondisi fisik yang sudah tidak layak beroperasi.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik padat aktivitas, mulai dari Jalan Mayor Oking di sekitar Stasiun Bogor hingga kawasan Halte Paledang di Jalan Kapten Muslihat.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, sebanyak 14 unit angkot tua ditemukan melanggar dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Kota Bogor Juara Umum Pencak Silat Popwilda Jabar 2026, Unggul Ketat dari Tiga Rival

Seluruh kendaraan yang terjaring dikenai tindakan tilang.

“Ada 14 unit angkot tua yang terjaring saat penertiban yang digelar di Jalan Mayor Oking hingga di Halte Paledang, Jalan Kapten Muslihat. Terhadap 14 angkot tua terjaring, dikenai sanksi tilang. Penilangan merupakan salah satu bentuk sosialisasi dalam rangka penghapusan angkot tua di Kota Bogor,” kata Dody.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin yang dilakukan setiap hari oleh Dishub Kota Bogor.

Selain menertibkan angkot yang ngetem, petugas juga fokus mengawasi kendaraan yang secara teknis sudah tidak memenuhi standar keselamatan untuk beroperasi di jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *