Bogor

Satpol PP Kota Bogor Angkut 15 Gerobak PKL dari Trotoar Alun-alun, Pemilik Terancam Kena Denda

×

Satpol PP Kota Bogor Angkut 15 Gerobak PKL dari Trotoar Alun-alun, Pemilik Terancam Kena Denda

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA — Satpol PP Kota Bogor menertibkan sekitar 15 gerobak milik pedagang kaki lima yang ditinggalkan di trotoar Jalan Dewi Sartika, kawasan Alun-alun Kota Bogor, Selasa (23/6/2026).

Gerobak-gerobak tersebut diamankan karena dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Penertiban dilakukan setelah petugas berkali-kali memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menyimpan gerobak maupun perlengkapan usaha di area trotoar setelah selesai berjualan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

Kepala Seksi Deteksi Dini Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang harus bebas dari aktivitas penyimpanan barang.

“Trotoar ini fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk penitipan atau penyimpanan barang. Kalau sampai menutup trotoar dan pejalan kaki harus turun ke jalan, itu tidak logis dan tidak bisa dibenarkan,” kata Ruslan di lokasi penertiban.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Sikat 14 Angkot Tua, Ada yang Kaca Pecah dan Berkarat

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran semacam itu justru akan menimbulkan keluhan masyarakat karena hak pejalan kaki menjadi terganggu.

Ia menilai para pedagang seharusnya membawa kembali gerobak usai berdagang pada malam hari, bukan meninggalkannya di fasilitas umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *