Bogor

Satpol PP Kota Bogor Angkut 15 Gerobak PKL dari Trotoar Alun-alun, Pemilik Terancam Kena Denda

×

Satpol PP Kota Bogor Angkut 15 Gerobak PKL dari Trotoar Alun-alun, Pemilik Terancam Kena Denda

Sebarkan artikel ini

Karena itu, Satpol PP memutuskan mengamankan seluruh gerobak yang ditemukan berada di atas trotoar.

Dalam operasi tersebut, petugas membawa 15 gerobak ke Markas Komando Satpol PP Kota Bogor untuk proses pendataan.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah sepeda motor yang diduga telah lama ditinggalkan di area trotoar hingga kondisinya berkarat.

“Ada motor yang juga dititipkan, bahkan sudah sampai karatan. Ini bukan tempat penitipan maupun tempat penyimpanan,” ujarnya.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di Kota Bogor, Wali Kota Jadi Responden Pertama

Ruslan mengatakan pemilik gerobak dapat mengambil kembali barangnya dengan mendatangi kantor Satpol PP untuk menjalani proses pendataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi denda berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Terkait kebutuhan ruang usaha bagi para pedagang, Ruslan meminta pelaku usaha berkoordinasi dengan dinas terkait.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, telah menyediakan lokasi berdagang yang legal dan sesuai peruntukan.

“Pedagang memang bagian dari pelaku ekonomi, tetapi harus pada tempatnya. Pemerintah sudah menyiapkan pasar dan lokasi usaha. Jangan menggunakan trotoar yang menjadi hak pejalan kaki,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *