Bogor

Baru 20 Hari, Pemkot Bogor Sudah Bekukan 213 Angkot Tua

×

Baru 20 Hari, Pemkot Bogor Sudah Bekukan 213 Angkot Tua

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor terus mempercepat penataan angkutan kota dengan menertibkan ratusan angkot yang dinilai sudah tidak layak beroperasi.

Hingga 20 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 213 angkot telah dibekukan dan tidak lagi diizinkan beroperasi di jalan.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur penataan angkutan kota di wilayahnya.

“Selama 20 hari operasi penataan angkot di Kota Bogor itu sudah ada 213 angkot yang sudah dibekukan,” kata Dedie saat inspeksi mendadak ke Dinas Perhubungan Kota Bogor, Rabu 8 Juli 2026.

Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 2.189 Warga Desa Nagrak Bogor Krisis Air Bersih, Sumur Mengering BPBD Kirim 15 Ribu Liter Air

Pemkot Bogor menargetkan sebanyak 1.780 angkot ditertibkan sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem transportasi di Kota Hujan.

Karena itu, Dedie meminta para pemilik angkot yang kendaraannya sudah tidak layak jalan agar menyerahkan dokumen kendaraan secara sukarela ke Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat proses penataan tanpa harus melalui tindakan di lapangan.

Namun, bagi pemilik angkot yang tetap mengabaikan aturan, pemerintah memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *