INFOLADISHA – Rumah mewah di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi sasaran penggeledahan aparat kepolisian pada Rabu malam 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari 9 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan sejumlah kasus besar, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Nilai aset yang diamankan dari rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas batangan dan uang asing, penyidik turut mengamankan dokumen penting serta sejumlah barang lain yang akan dianalisis untuk mendukung proses pembuktian.
Baca Juga: Baru 20 Hari, Pemkot Bogor Sudah Bekukan 213 Angkot Tua
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Personel Brimob bersenjata lengkap disiagakan di sekitar lokasi, sementara tim penyidik keluar masuk rumah untuk mengamankan barang bukti.
Proses penggeledahan itu berlangsung hingga menjelang pagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan tim gabungan dalam proses penyidikan.





