INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor memberi tenggat waktu satu minggu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok untuk membersihkan tumpukan sampah yang dibuang di Jalan Raya Bogor, tepatnya di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong.
Langkah ini diambil setelah diketahui sampah yang menumpuk di empat titik tersebut berasal dari warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Camat Cibinong Acep Sajidin mengatakan, tumpukan sampah berada di dua titik di Kelurahan Pabuaran dan dua titik lainnya di Kelurahan Pabuaran Mekar.
Lokasinya berada di sepanjang bantaran Kali Baru dan telah lama dikeluhkan warga karena mengganggu lingkungan serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Hasil penelusuran pemerintah kecamatan menunjukkan sampah tersebut dibuang oleh warga dari wilayah Kota Depok.
Karena melibatkan dua daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kota Depok.
Mediasi dilakukan dengan melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Camat Tapos, serta Lurah Cilangkap.
Dalam pertemuan itu, warga maupun pihak Pemerintah Kota Depok mengakui kesalahan atas pembuangan sampah ke wilayah Kabupaten Bogor.





