INFOLADISHA — Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menaikkan insentif bagi guru ngaji menjadi Rp1 juta per orang per tahun.
Kenaikan tersebut akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Sebelumnya, besaran insentif yang diberikan kepada guru ngaji tercatat sebesar Rp700 ribu per orang setiap tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan peningkatan insentif menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Kebijakan itu menyasar sekitar 8.400 guru Pendidikan Keagamaan Islam non-PNS di sekolah nonformal yang tercatat untuk menerima bantuan tersebut.
Dengan nilai insentif Rp1 juta per orang, Pemkab Bogor menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Menurut Ajat, insentif bagi ribuan guru ngaji sebenarnya telah dialokasikan pada tahun sebelumnya.
Namun, proses pembayarannya sempat tertunda seiring kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia menegaskan anggaran tersebut perlu dialokasikan kembali karena merupakan hak para guru ngaji yang telah terdata.
Pemkab Bogor memperkirakan pencairan insentif dengan nominal baru dapat dilakukan sekitar November 2026, setelah APBD Perubahan ditetapkan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menjelaskan data 8.400 guru ngaji penerima insentif berada dalam koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.






Respon (1)