INFOLADISHA — Pemerintah Kota Bogor terus mempercepat penertiban angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun.
Hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 803 dari total 1.780 angkot tua telah dicabut izinnya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meminta proses penertiban tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Penataan angkutan umum, menurutnya, harus diselesaikan hingga tuntas sebelum akhir tahun.
Arahan itu disampaikan Dedie saat mengumpulkan jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, pencabutan izin telah mencapai sekitar 45,1 persen dari total angkot yang masuk kategori berusia lebih dari dua dekade.
Baca Juga: KPK Sudah Amankan Rp1,5 Miliar, Kenapa Tersangka Kasus Bappenda Bogor Belum Juga Muncul?
Penataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pemerintah Kota Bogor ingin menjadikan regulasi tersebut sebagai pijakan untuk membenahi sistem transportasi dan lalu lintas yang selama ini masih menjadi sorotan.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kami lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total,” kata Dedie.
Dalam proses penertiban, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan usia kendaraan.





