Petugas juga mendapati sejumlah angkot yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Bahkan, terdapat pengemudi yang diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
Baca Juga: Hendak Ambil Bantuan Pangan, Kurniati Tiba-tiba Terjatuh dan Meninggal
Karena itu, Dedie meminta Dishub Kota Bogor tetap konsisten menjalankan penegakan aturan.
Di sisi lain, Pemkot Bogor memutuskan menunda sementara program peremajaan angkot.
Kebijakan tersebut diambil agar pemerintah dapat lebih dulu menghitung kebutuhan transportasi secara menyeluruh.
Pemerintah akan melihat kembali keseimbangan antara kebutuhan masyarakat terhadap angkutan umum dengan jumlah kendaraan yang tersedia di berbagai wilayah.
Menurut Dedie, penertiban menjadi pekerjaan yang perlu diprioritaskan sebelum menentukan arah peremajaan armada.
Selain itu, Pemkot Bogor mulai memetakan ulang rencana rerouting angkot serta persiapan aktivasi Koridor 3 dan Koridor 4.
Seluruh proses penertiban angkot tua ditargetkan rampung pada akhir 2026.
“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua,” tegas Dedie.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk pemerintah daerah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.
Koordinasi diperlukan terutama untuk mengatur angkutan yang melintas menuju kawasan pusat Kota Bogor.





