INFOLADISHA – Kasus yang melibatkan anak dalam perilaku menyimpang mulai menjadi perhatian serius di Kota Bogor.
Salah satu laporan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor bahkan melibatkan anak berusia enam tahun sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Temuan tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai fenomena LGBT yang digelar KPAID Kota Bogor di Kafe Ruang Eatery, Bogor Utara, Kamis (10/9/2026).
KPAID menyebut terdapat delapan aduan atau laporan terkait perilaku penyimpangan yang mereka terima sejak Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut disebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Keterlibatan anak usia enam tahun menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak lagi hanya berkaitan dengan orang dewasa sebagai pelaku maupun korban.
Baca Juga: Api TPA Galuga Bogor Tak Lagi Terlihat, Tapi Bara Masih Terkunci di Gunungan Sampah 10 Meter
Anggota DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengaku prihatin dengan temuan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan anak seusia itu tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa dan dibiarkan tanpa langkah pencegahan.
Endah juga mengapresiasi KPAID yang terus memperbarui data kasus sebagai bahan evaluasi dan pengawasan pemerintah daerah.
“Tentu saja DPRD tidak melalaikan tugas dan fungsi pengawasan, kita sebelumnya sudah mengadakan evaluasi Perda P4S,” terang Endah.





Respon (1)