INFOLADISHA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas setelah temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah sejumlah fasilitas dan barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim Kemenimipas melakukan pengecekan ulang.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang menjadi temuan Ombudsman.
“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong.
Baca Juga: Kedapatan Merokok di Alun-Alun Bogor dan Angkot, 15 Orang Terjaring Sidak KTR
Kelima pejabat itu terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.





