INFOLADISHA – Sebanyak 15 orang, terdiri dari 13 warga sipil dan 2 pelajar, terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di kawasan Alun-Alun dan di angkutan kota (angkot), Jumat (25/9/2026).
Para pelanggar tercatat berasal dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, dan Tangerang, yang saat itu sedang merokok di kawasan tersebut.
Para pelanggar diberikan sanksi administratif dan sanksi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Sidang Tipiring ini digelar sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan melindungi perokok pasif, menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok, serta mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula di tengah gencarnya iklan, promosi, dan sponsor rokok yang menyasar kalangan muda.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, BKK Jadi Andalan Pembangunan Desa di Kabupaten Bogor
Kegiatan melibatkan Tim Pembina dan Tim Penegak KTR Tingkat Kota, diantaranya Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperumkim, Bagian Hukum dan HAM, kecamatan, kelurahan, hingga organisasi kemasyarakatan No Tobacco Community.





