BeritaBogor

Kurang Salur DBH Rp304 Miliar, Pemkab Bogor Harus Realokasi Program di APBD 2026

×

Kurang Salur DBH Rp304 Miliar, Pemkab Bogor Harus Realokasi Program di APBD 2026

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus mengubah sejumlah rencana program dalam APBD 2026 menyusul perubahan transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, persoalan kurang salur DBH telah berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Nilai dana yang belum tersalurkan disebut mencapai sekitar Rp304 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, dana yang sudah diterima Pemkab Bogor hingga kini baru sekitar Rp20 miliar.

“DBH kurang salur itukan dari mulai 2024-2025 kurang lebih Rp304 miliar. Kemarin disalurkan hanya 20 persen,” kata Ajat, Senin, 28 September 2026.

Ajat menjelaskan, berdasarkan perhitungan Pemkab Bogor, hak DBH yang semestinya diterima daerah berada di kisaran Rp285 miliar.

Baca Juga: Keren, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Bakal Jadi Lokasi Studi Tiru Pemerintah Pakistan

Sementara itu, pencairan dari total kurang salur sekitar Rp304 miliar baru terealisasi sekitar Rp20 miliar.

“Kalau dari sisi hitung-hitungan kita punya hak hampir Rp285 miliar, tapi yang saat ini Rp304 miliar pun baru turun hanya Rp20 miliar ke kami,” ujarnya.

Keterlambatan penerimaan tersebut ikut memengaruhi pengelolaan anggaran daerah. Menurut Ajat, dana yang baru diterima setelah periode anggaran berjalan dapat membuat pembayaran sejumlah kewajiban bergeser ke tahun berikutnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *