INFOLADISHA – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berawal dari transaksi lahan yang ternyata tak pernah dilakukan oleh pemilik sebenarnya.
Calon pembeli bahkan sudah menyerahkan uang muka atau DP. Namun, ketika status lahan diverifikasi, pemilik tanah yang tercatat justru menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut.
Dari penyelidikan itulah polisi menetapkan Kepala Desa Nagrak berinisial ES sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan laporan yang telah masuk sejak Agustus 2025.
“Proses pembayaran DP itu sudah dilakukan, namun kemudian setelah ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi, dilakukan klarifikasi kepada si pemilik tanah-tanah tersebut,” kata Anggi.
Baca Juga: Lapas Cibinong Disorot Ombudsman, Lima Pejabat Diperiksa Ditjenpas Jabar
Menurut polisi, ES diduga menginisiasi skema tersebut dengan melibatkan sejumlah orang yang kemudian ditampilkan seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Setelah dilakukan pengecekan, orang-orang yang ditampilkan dalam proses transaksi itu ternyata bukan pemilik sebenarnya.
Polisi juga menemukan adanya dokumen yang dalam penyelidikan disebut memiliki indikasi kuat palsu.
“Berikut dengan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” ujar Anggi.






Respon (1)