Empat orang tersangka
Baca Juga: JPO Akan Dibangun, PKL di Jalan M.A. Salmun Diminta Segera Pindah ke Blok F
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka. Selain ES, mereka adalah I, MS, dan DD.
Anggi menyebut posisi keempatnya berbeda. ES merupakan kepala desa, satu tersangka lainnya merupakan staf desa, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Keempatnya diduga terlibat dalam rangkaian penipuan dan atau penggelapan pada transaksi jual beli tanah atau lahan dengan luas sekitar empat hektare.
Polisi belum mengungkap lokasi persis lahan yang menjadi objek perkara.
Adapun pihak yang melaporkan kasus tersebut merupakan sebuah korporasi.
Jabatan Kades sementara diisi Plh
Kabar penangkapan ES telah dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana.
Hadijana membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan Kades Nagrak.
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai perkara tersebut dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Laporannya terkait penipuan. (Untuk kasusnya) di suratnya tidak disebutkan, itu mah domain APH (aparat penegak hukum),” kata Hadijana, Selasa (29/9).
Ia juga tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan penipuan dalam perkara Summarecon yang saat ini tengah didalami KPK.






Respon (1)