INFOLADISHA — Sebanyak 40 bangunan peternakan ayam petelur di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, disegel Satpol PP.
Penertiban dilakukan karena seluruh bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia Darmasakti, mengatakan penyegelan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Doni, puluhan bangunan itu diketahui belum dilengkapi dokumen PBG. Saat ini, proses pengurusan perizinan masih berjalan.
“Bangunan tersebut diketahui belum memiliki dokumen PBG dan saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Doni, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda, Atur Pasar Rakyat hingga Layanan Adminduk
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar persoalan administrasi bangunan.
Keberadaan peternakan ayam petelur di lokasi itu juga sebelumnya mendapat keluhan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Atas arahan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, petugas kemudian memasang garis PPNS pada sebagian besar bangunan dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang masih berlangsung.
“Sesuai arahan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kami diminta melakukan penyegelan serta menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lokasi peternakan tersebut,” kata Doni.





