INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan serta administrasi kependudukan di Kota Bogor.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (7/10/2026).
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, kedua Perda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat ekosistem perdagangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dedie, regulasi mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan untuk menjaga keseimbangan di tengah pertumbuhan ritel modern.
Baca Juga: Di Balik Hunian Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Warga Binaan, Tak Masuk Aset Negara
Penataan tersebut juga diarahkan agar keberadaan pasar rakyat, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap terlindungi.
“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat dan berkelanjutan di Kota Bogor,” kata Dedie.
Perda tersebut sekaligus memperbarui dan memperkuat ketentuan perdagangan daerah yang sebelumnya diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.





