INFOLADISHA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menegaskan akan menutup pondok pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran serius berupa pelecehan seksual terhadap santri oleh pimpinan atau pengasuhnya.
Langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk penindakan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, mengatakan penutupan pesantren menjadi salah satu sanksi yang akan diberikan apabila pelaku pelecehan seksual merupakan kiai atau pimpinan pondok pesantren.
Pernyataan itu disampaikan Enjat seusai upacara peringatan Hari Santri 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong, Kamis (20/10/2026).
“Mengenai kasus pelecehan seksual terhadap santri di ponpes tentunya kita akan berikan teguran keras berupa penutupan ponpes tersebut kalau kiainya atau pimpinannya yang melakukan,” ujar Enjat kepada wartawan.
Baca Juga: Hari Santri 2026, Dedie Rachim Dorong Santri Bogor Kuasai Teknologi
Sementara itu, jika tindakan tersebut dilakukan oleh sesama santri, Kemenag menilai pengawasan di lingkungan pesantren perlu diperketat.
Salah satunya dengan menambah jumlah guru agar aktivitas para santri dapat diawasi lebih optimal.
Meski demikian, persoalan kekerasan di pesantren tidak hanya menyangkut pelecehan seksual.





