INFOLADISHA – Kesal dengan prilaku PT. Manakib Realty selaku pengembang perumahan, kuasa hukum salah satu konsumen dari Tim Sembilan Bintang mengeruduk kantor pengembang tersebut di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor belum lama ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mengungkapkan, kedatangannya ke kantor pengembang tersebut untuk menagih Buy Back yang telah disepakati pihak PT. Manakib Realty dan kliennya sesuai akta Van Dading (Akta Perdamaian) kedua belah pihak.
“Dan hari ini kami mendatangi untuk menegur secara langsung bahwa ada kewajiban yang harus dilakukan kepada klien kami. Sayangnya kami dijamu oleh staf-staf yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ucapnya.

Anggi membeberkan, awalnya pada tahun 2016 silam kliennya itu mengambil satu unit rumah di perumahan tersebut melalui cara Cash Keras dengan akad jual beli sekitar Rp500 juta. Namun sejak itu surat-surat tidak pernah diberikan kepada kliennya oleh PT. Manakib Realty hingga saat ini.
Karena itu, sambung Anggi, kliennya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Bogor pada 2023. Namun dalam perjalanannya, gugatan itu akhirnya dicabut karena tergugat memohon damai dengan kliennya.
“Akhirnya gugatan pun dicabut dan lahirlah akta perdamaian atau Van Dading. Didalam akta perdamaian disebutkan secara eksplisit bahwa bilamana tergugat dalam hal ini PT. Manakib Realty tidak menjalankan perdamaian ini, maka pada tanggal 27 November 2023 harus mengembalikan BuyBack sebesar 500 juta rupiah terhadap klien kami,” paparnya.




