INFOLADISHA – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai mendalami dugaan penyelewengan pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang sebelumnya masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat tahun 2023.
Sejumlah pejabat hingga pihak swasta telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan pihaknya sudah memeriksa total 30 saksi dalam kasus tersebut.
Mereka terdiri dari ASN aktif, mantan pejabat, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui alur pengelolaan aset itu.
“ Kami sudah memanggil 30 orang saksi, termasuk mantan Camat Cibinong, mantan Kadiskominfo dan mantan Kadiskopdagin dalam dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Bogor yang sebelumnya masuk dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Andri kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.
Baca Juga: PSU Sentul City Belum Diambil Alih, Warga Laporkan Bupati Bogor ke KPK
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejari menemukan dugaan adanya kerugian negara dalam pengelolaan aset yang seharusnya berada di bawah kendali Diskominfo Kabupaten Bogor.
Di lapangan, lahan tersebut justru digunakan sebagai area komersial dan disewakan menjadi food court selama bertahun tahun.
Menurut Andri, praktik penyewaan kios dan tempat usaha itu diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025.





