INFOLADISHA – Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Elly Farida, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Sosialisasi ini diadakan di Tom-Tom Cafe & Resto, Sawangan, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti LPM, RT-RW, tokoh masyarakat, penggiat lingkungan, penggiat wisata, dan kader PKK se-Kecamatan Sawangan.
Perda yang disahkan pada 13 April 2022 ini bertujuan mengembangkan potensi wisata berbasis desa, dengan harapan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Elly Farida menekankan, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan memelihara nilai budaya lokal dalam pengembangan desa wisata.
“Desa wisata harus menjadi model pembangunan yang tidak hanya fokus pada ekonomi, tetapi juga tetap melestarikan budaya dan alam,” kata Elly Farida.
Baca Juga: Hamdalah! Sebagian Besar Guru Honorer di Depok Sudah Dicover BPJS
Dijelaskannya, perda ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mendukung desa-desa di Jawa Barat mengembangkan daya tarik wisatanya.
Beberapa poin utama dalam perda tersebut meliputi pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem informasi, dan sinergi antara pemerintah daerah, pusat, serta masyarakat setempat.






