INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mulai mengevaluasi 3.868 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang berakhirnya masa kontrak pada Oktober 2026.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkot Bogor untuk menentukan pegawai yang memenuhi syarat melanjutkan kontrak.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, ada dua aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi, yakni kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Kinerja selama satu tahun masa kontrak akan dinilai oleh pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, tingkat kehadiran pegawai juga akan diperiksa sebagai bagian dari penilaian.
Baca Juga: Ditjenpas Dalami Dugaan Temuan Miras di Rumah Dinas Lapas Cibinong
“Jadi ada dua kriteria atau penilaian diperpanjang atau tidak,” kata Denny, Kamis, 24 September 2026.
Dari sisi kedisiplinan, catatan ketidakhadiran menjadi salah satu perhatian Pemkot Bogor. Pegawai yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut berpotensi tidak memperoleh perpanjangan kontrak.
Selain itu, ketidakhadiran yang dihitung secara kumulatif selama satu tahun juga menjadi pertimbangan.
Pegawai yang tercatat tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif terancam kontraknya tidak diperpanjang.
“Kalau yang 28 hari itu hitungannya secara kumulatif selama satu tahun. Tapi kalau yang absennya baik bisa diperpanjang,” ujar Denny.





