INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mulai mengambil langkah tegas untuk mengontrol peredaran minuman keras, khususnya yang dijual bebas lewat platform online.
Dalam waktu dekat, Pemkot Bogor akan memanggil sejumlah penyedia toko online guna membahas penutupan akses penjualan miras di platform mereka.
Langkah ini diumumkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jaenal Muttaqin, saat menghadiri acara pemusnahan puluhan botol miras di Lapangan Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (8/7/2025).
Pemusnahan ini sendiri diprakarsai oleh Polresta Bogor Kota sebagai bentuk perang terbuka terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya.
“Peredaran miras lewat aplikasi online sekarang begitu masif dan mudah diakses. Ini sangat rawan, apalagi bagi anak-anak,” ujar Jaenal.
Tak hanya sekadar pemanggilan, Jaenal menegaskan bahwa pihaknya menginginkan tindakan nyata dari para penyedia platform.
Salah satu yang ditunggu adalah sistem otomatis yang mampu menutup toko online yang secara terang-terangan menjual minuman keras, terutama di wilayah Kota Bogor.
“Kita minta ada langkah nyata, bukan cuma imbauan. Harus ada sistem yang otomatis memblokir toko-toko online yang menjual miras,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan, dari pemerintah, kepolisian, hingga platform digital agar upaya ini bisa berjalan efektif.




