Info Bisnis

Mau Putar Musik di Kafe atau Restoran? Sekarang Bisa Urus Lisensinya Online Lewat LMKN, Gak Ribet!

×

Mau Putar Musik di Kafe atau Restoran? Sekarang Bisa Urus Lisensinya Online Lewat LMKN, Gak Ribet!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

INFOLADISHA – Buat kamu yang punya kafe, restoran, atau tempat usaha yang suka muter lagu biar suasana makin hidup, sekarang gak perlu pusing soal izin musik.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi meluncurkan platform digital bernama Inspiration LMKN, sistem yang bikin proses pendaftaran lisensi musik jadi super gampang dan transparan.

Lewat situs https://inspiration.lmkn.id, pengusaha cukup isi formulir online, unggah dokumen usaha, dan tunggu verifikasi.

Gak ada lagi drama bolak-balik urus surat ke kantor, karena semua bisa dilakukan secara daring.

Platform ini bahkan bisa diakses kapan aja dan di mana aja, pas banget buat pelaku usaha yang sibuk tapi tetap mau taat aturan.

Sistem “one-stop service” ini mendukung 11 sektor usaha, mulai dari restoran, hotel, bioskop, karaoke, sampai lembaga penyiaran.

Semua diarahkan untuk mendaftarkan lisensi musik secara resmi, biar pemanfaatan karya para musisi tetap legal dan penciptanya dapat royalti yang semestinya.

Cara daftarnya juga simpel:

1. Registrasi & Isi Data – Masuk ke situs Inspiration LMKN, isi formulir online dengan data usaha, kategori, dan lokasi lewat peta interaktif.

2. Verifikasi Data – Tim LMKN akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti NPWP, NIB, identitas penanggung jawab, dan data usaha.

3. Pembayaran Royalti – Setelah diverifikasi, kamu tinggal bayar royalti sesuai tarif yang udah ditetapkan LMKN, semua lewat sistem daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *