“Jangan sampai tambangnya di Jawa Barat, tetapi ekonominya keluar daerah, pajaknya harus kembali dan masyarakat sekitar harus merasakan manfaatnya,” tegas Dedi.
Baca Juga: Sering Lupa? 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Jadi Latihan untuk Otak
Sementara itu, proses penlok untuk pembangunan jalur tambang saat ini masih berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tahap yang sedang berjalan adalah pengesahan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Belum terbitnya penlok membuat tahapan pembangunan belum dapat bergerak ke tahap berikutnya.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian setelah anggaran pembebasan lahan mengalami pemangkasan dari Rp100 miliar menjadi Rp10 miliar.
Dengan proses penlok yang belum selesai dan pembahasan APBD 2027 yang masih menunggu, waktu dimulainya pembangunan jalan khusus angkutan tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor hingga kini masih belum dapat dipastikan.






Respon (1)