“Di dalam Perwali itu menyelesaikan kewajiban kita semua untuk tidak lagi mengakomodir angkot di atas 20 tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap membuka peluang peremajaan armada bagi pengusaha angkot.
Baca Juga: 30 Perusahaan Siap Rekrut Karyawan di Job Fair Kota Bogor 2026
Namun, tidak semua kendaraan dapat mengikuti program tersebut karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya terkait usia kendaraan.
Angkot yang telah berusia 19 tahun tidak dapat mengikuti skema peremajaan.
Selain itu kendaraan harus memenuhi standar kelaikan jalan dan spesifikasi sebagai kendaraan penumpang.
“Kalau mau diremajakan ada syarat ketentuan,” kata Dedie.
Sambil menunggu Perwali resmi diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Bogor mulai melakukan penertiban terhadap armada yang melanggar ketentuan usia operasional.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan kendaraan yang kedapatan tetap beroperasi meski telah melewati batas usia akan langsung ditindak.
“Begitu razia ditemukan yang sudah melewati 20 bahkan 23 tahun, itu langsung dirazia, langsung dikandangkan,” ujar Jenal.
Tidak hanya dikandangkan, armada yang sudah tidak layak operasional juga akan dibesi tuakan.
Meski begitu, pemilik kendaraan masih diberi kesempatan mengganti armada dengan kendaraan yang lebih muda.
Menurut Jenal, armada pengganti harus berusia di bawah 10 tahun.





