Temuan yang lebih besar didapat dari gudang jasa titipan di Kota Depok.
Di lokasi ini, petugas menggagalkan pengiriman 784.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 49 koli paket.
Dua lokasi jasa titipan tersebut menyumbang lebih dari 1 juta batang rokok dari total barang yang disita.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di toko dan warung, tetapi juga perlu menyasar jalur distribusi.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 61 koli rokok ilegal dari rangkaian operasi tersebut.
Ferry mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai.
Seluruh barang sitaan kini dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk diperiksa lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54, aturan tersebut melarang penjualan, penyerahan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Sementara Pasal 56 mengatur penguasaan atau transaksi barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai.






