BeritaBogor

Bea Cukai Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Bogor dan Depok, Nilainya Rp1,49 Miliar

×

Bea Cukai Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Bogor dan Depok, Nilainya Rp1,49 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.

Ferry pun mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan produk tanpa pita cukai, warga diminta melaporkannya melalui kanal resmi Bea Cukai.

“Rokok ilegal bukan cuma melanggar aturan. Ia merugikan negara dan mengancam industri yang taat aturan. Lihat rokok tanpa pita cukai? Jangan beli, jangan edarkan. Laporkan ke Bea Cukai lewat kanal resmi,” ujar Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *