Info Bisnis

BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online

100
×

BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bank BNI. Foto: bni.co.id

INFOLADISHA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI menunjukkan komitmennya dalam memerangi perjudian online dengan memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut.

Hal ini merupakan wujud nyata Bank BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Utama Bank BNI, Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.

“Bank BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Royke.

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, Bank BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online.

Baca Juga: Penjualan Tiket Damri Meningkat 15 Persen di Momen Libur Sekolah

Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, Bank BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.

“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” sebut Royke.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *