Sebab, ketika masih berada di level eselon 3, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari sekretaris daerah maupun wali kota sebelum mengambil tindakan tertentu.
“Karena sebelumnya masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Saleh Danasasmita Bogor Masih Rawan Retak, Pemkot Minta Warga Tidak Nekat Melintas
Ia menambahkan, Raperda peningkatan status BPBD tersebut berhasil diselesaikan hanya dalam waktu sekitar satu bulan sebelum penyusunan RKPD tahun depan dimulai.
Nasya juga mengklaim peningkatan status BPBD Kota Bogor dari kelas B menjadi kelas A merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi pelopor bagi daerah lain.
Dengan perubahan itu, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih responsif dalam menangani bencana sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana di Kota Bogor.





