“Saat itu warga hanya ingin ditemui oleh bupati. Karena itu saya tidak ingin masyarakat saya berbenturan dengan pihak lain. Kondusivitas penting untuk kita jaga bersama,” katanya.
Baca Juga: Usaha di Kawasan Puncak Bogor Berguguran, Hotel dan Rumah Makan Tak Kuat Hadapi Sepinya Pengunjung
Ia juga menegaskan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengusulkan agar aktivitas tambang yang memiliki izin resmi dapat kembali beroperasi.
“Namun hanya yang berizin. Kalau yang tidak berizin, kami juga secara tegas meminta seluruh aktivitasnya ditutup,” tegas Rudy.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap usaha tambang diperlukan agar iklim investasi di Kabupaten Bogor tetap berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, para pelaku usaha tambang juga diminta ikut menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami juga mengajak seluruh pihak, termasuk para pelaku tambang, untuk bersama-sama menjaga lingkungan alam,” ujarnya.
Terkait persoalan kendaraan tambang yang selama ini kerap memicu konflik di jalan raya, Rudy menyebut Pemkab Bogor sedang mempercepat pembangunan jalur khusus angkutan tambang.
Tahun ini, prosesnya disebut sudah masuk tahap pembebasan lahan.
“Keselamatan masyarakat akibat aktivitas lalu lintas juga menjadi prioritas kami. Karena itu, Pemkab Bogor menyiapkan jalur khusus untuk angkutan barang dan tambang,” jelasnya.





