Dalam dokumen itu disebutkan bahwa PO Pusaka sudah tidak tercatat dalam database perizinan angkutan umum di sejumlah instansi terkait.
“PO Pusaka sudah tidak terdaftar, baik di BPTJ, PTSP maupun Dinas Perhubungan,” kata Doddy.
Dengan kondisi tersebut, Bus Pusaka dilarang beroperasi di wilayah Bogor, termasuk untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang di Terminal Baranangsiang.
Doddy menambahkan, penghentian operasional ini juga didorong faktor keselamatan.
Mayoritas armada dinilai sudah tidak laik jalan, baik dari sisi kondisi kendaraan maupun kelengkapan administrasi.
“Sudah tidak laik jalan. KIR, trayek, dan STNK mayoritas sudah tidak ada. Ini juga untuk keselamatan penumpang,” tutupnya.





