INFOLADISHA – Parkir di badan jalan yang masih semrawut menjadi salah satu persoalan yang ingin dibenahi DPRD Kota Bogor.
Penataan tersebut kini mulai dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perparkiran.
Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Eka Wardhana mengatakan, pembenahan parkir tidak sekadar berkaitan dengan penertiban kendaraan yang menggunakan ruang jalan.
Regulasi baru juga diarahkan agar pengelolaan parkir dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Jaro Ade Bantah Rapat Sekda Bogor Bahas HGB Summarecon
“Yang jelas hari ini ada semangat dari kami DPRD Kota Bogor, bagaimana Kota Bogor menata parkir. Kenapa harus ditata? Yang pertama supaya Kota Bogor punya wibawa. Hari ini bisa dilihat sendiri, terutama parkir di badan jalan kan semrawut,” kata Eka di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (16/9/2026).
Menurut Eka, persoalan perparkiran perlu ditangani secara menyeluruh. Tidak hanya lokasi parkir yang perlu ditata, tetapi juga pengelolaan dan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.
Para juru parkir, kata dia, nantinya perlu mendapatkan pembekalan agar memahami tata kelola perparkiran yang sesuai dengan sistem yang diterapkan pemerintah daerah.






Respon (1)