INFOLADISHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan properti di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menggelar ekspose perkara di hadapan pimpinan KPK RI. Perkara tersebut sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 17 orang serta uang tunai dengan nilai Rp106,3 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK RI Achmad Taufik Husein mengatakan, setelah proses penyidikan dilakukan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Pada operasi tangkap tangan (OTT) Senin kemarin, kami setidaknya mengamankan 17 orang, lalu barang bukti uang sebesar Rp106,3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ada 8 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berinisial LMP dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor berinisial SON.






Respon (2)