Dari sisi pembiayaan, Pemkot Bogor semula menyiapkan anggaran sebesar Rp4 miliar yang bersumber dari APBD.
Namun setelah melalui proses lelang terbuka, nilai kontrak proyek berhasil ditekan menjadi Rp3,7 miliar.
Dedie menjelaskan pemenang tender dipilih berdasarkan penawaran paling ekonomis dengan tetap memenuhi seluruh spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Baca Juga: MTsN 1 Kota Bogor Bersolek Total, Revitalisasi Rp5,5 Miliar Dongkrak Minat Siswa Baru
Dengan nilai kontrak tersebut, pemerintah optimistis bangunan dapat direstorasi secara utuh tanpa mengurangi kualitas konstruksi maupun karakter historis yang dimiliki.
Pemulihan gedung juga tidak dilakukan seperti pembangunan biasa.
Status kompleks Denkesyah sebagai bangunan cagar budaya membuat seluruh tahapan pekerjaan harus mengikuti ketentuan khusus yang telah disepakati bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Dedie menegaskan setiap proses restorasi berada dalam pengawasan ketat TACB.
Hal itu dilakukan untuk memastikan metode pemulihan bangunan yang terdampak kebakaran tetap sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.
“Sesuai komunikasi dan diskusi mendalam kita dengan TACB, tentunya ada syarat dan ketentuan khusus bagaimana sebuah bangunan cagar budaya dipulihkan apabila terkena dampak musibah kebakaran seperti ini,” katanya.
Setelah restorasi rampung, fungsi gedung dipastikan tidak berubah.





