Ada Sanksi bagi Pengendara yang Menghalangi
Memberi jalan kepada kendaraan prioritas bukan sekadar bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan. Pengendara yang sengaja maupun lalai menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama dapat dikenai sanksi hukum.
Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ, pelanggaran terhadap hak utama kendaraan prioritas dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sementara itu, Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ memberikan pengecualian kepada kendaraan prioritas untuk tidak mengikuti rambu lalu lintas dalam kondisi tertentu saat menjalankan tugas, sepanjang berada dalam keadaan mendesak dan dikawal oleh petugas berwenang.
Baca Juga: Pelayanan Persampahan di TPAS Galuga Berjalan Normal, 128 Truk Masuk Bergiliran
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kendaraan yang membawa kepentingan darurat dapat mencapai tujuan secepat mungkin tanpa hambatan yang tidak perlu.
Cara Aman Memberikan Jalan
Saat mendengar suara sirene, pengendara tidak dianjurkan langsung melakukan manuver secara mendadak. Tetap tenang dan perhatikan terlebih dahulu arah datangnya kendaraan prioritas.
Kurangi kecepatan secara bertahap, kemudian berikan ruang agar kendaraan tersebut dapat melintas. Jika kondisi memungkinkan, pengendara bisa berpindah jalur atau menepi secara perlahan dengan tetap memperhatikan kendaraan lain di sekitar.





