“Kalau ada celah celah untuk mencoba melanggar atau mengelabui aturan, pasti akan menimbulkan dampak negatif,” katanya.
Jenal kembali mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol berkadar di atas 5 persen memiliki ketentuan yang jelas.
Baca Juga: Jangan Langsung Dimasak, 5 Sayuran Ini Justru Lebih Sehat Dimakan Mentah
Penjualan hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga ke atas dan pada lokasi yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Menurutnya, masih ditemukannya penjualan minuman beralkohol di tempat yang tidak semestinya menunjukkan pengawasan harus terus diperkuat agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Selain aktivitas operasional usaha, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap aspek perizinan bangunan.
Pemkot Bogor masih menelusuri dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pada salah satu tempat usaha yang menjadi sorotan.
“Kami belum mengetahui proses perizinan bangunannya seperti apa. Yang paling penting adalah iktikad baik pelaku usaha. Kalau Perdanya ada, ya harus dipatuhi,” ujar Jenal.
Untuk memperkuat proses penegakan aturan, Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan Denpom, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606 Kota Bogor.
Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penertiban dapat berjalan tanpa hambatan.
Meski demikian, Jenal menegaskan pemerintah tetap ingin menjaga iklim investasi di Kota Bogor tetap kondusif.





